Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bikin koperasi

bikin-koperasi


TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI PERSIAPAN PEMBENTUKAN 

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan.

Yaitu mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi. 


RAPAT PEMBENTUKAN 

1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. 

Pengertian : 

a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. 

b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah. 

2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian. 


HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan 
  • Persyaratan menjadi anggota 
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib 
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi 
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi 
  • Menyusun anggaran dasar 


TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR 


Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh: 

1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota 

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya : 

a. Nama dan tempat kedudukan koperasi 
b. Persyaratan menjadi anggota 
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib 
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas 
e. Kegiatan usaha 
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha 
g. Ketentuan mengenai sanksi 

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang : 

a. Daftar nama pendiri 
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi 
c. Ketentuan mengenai keanggotaan 
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha 
e. Ketentuan mengenai rapat anggota 
f. Ketentuan mengenai pengelolaan 
g. Ketentuan mengenai permodalan 
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi 
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha 
j. Ketentuan mengenai sangsi. 


PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI 


Permohonan disampaikan kepada : 


LAMPIRAN PERMOHONAN 

Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam. 

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 
  2. Berita acara pembentukan koperasi 
  3. Surat bukti penyetoran modal 
  4. Neraca awal kegiatan usaha 
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha 
  6. Daftar hadir rapat pembentukan 
  7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri 

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam. 

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 

2. Berita acara pembentukan koperasi 

3. Surat bukti penyetoran modal. 

4. a). Neraca awal khusus unit simpan pinjam per... 
b). Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam 

5. a). Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam 
b). Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi : 

  • Rencana penghimpunan dana simpanan 
  • Rencana pemberian pinjaman 
  • Rencana penghimpunan modal sendiri 
  • Rencana modal pinjaman 
  • Rencana pendapatan dan beban 
  • Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya 

6. Daftar hadir rapat pembentukan 

7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam 

8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan 

9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam 

10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri 


KOPERASI SIMPAN PINJAM 


1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 

2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam 

3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- 

4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi 
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi : 

a. Rencana penghimpunan dana simpanan 
b. Rencana pemberian pinjaman 
c. Rencana penghimpunan modal sendiri 
d. Rencana modal pinjaman 
e. Rencana pendapatan dan beban 
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya. 

6. Daftar hadir rapat pembentukan 

7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran 

a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam 
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang 
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan 

8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan 

9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri. 


PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT 

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki. 


PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT 

  1. Secara administratif 
  2. Penelitian lapangan. 


PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI 

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota. 


KOPERASI DI INDONESIA 

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara. 

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas.

Lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), 

contoh : 
membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). 

Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal, orang asli Indonesia menjadi termarginalkan.

Tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi.

Sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan. 

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga.

Yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

Sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. 

Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali.

Tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan. 

Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada). 


Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : 

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. 
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. 
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. 
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota. 
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong. 
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. 


Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. 

Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi.

Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya : 


 Dr. C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. 

Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama : 

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. 
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS. 


Dr. Muhammad Hatta 

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. 

Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
a. Solidaritas 
b. Individualitas 
c. Menolong diri sendiri 
d. Jujur

(Rabu, 10 April 2013)