Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Tani
Kelompok Tani Barong Mulya |
Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Tani :
1. Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani2. Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Prosedur Pembentukan Kelompok Tani :
- Beberapa petani / minimal 20 orang berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dengan persamaan visi dan misi
- Berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
- Dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilayah binaan untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.
- Pemilihan pengurus kelompok tani, dan membuat susunan organisasi kelompok tani.
- Membuat data pribadi dan data usaha anggota.
- Penetapan Sekretariat kelompok tani.
- Membuat Berita Acara pembentukan Kelompok Tani ditandatangani oleh ketua kelompok tani diketahui PPL dan kepala desa setempat.
- PPL akan menginput data kelompok tani tersebut ke database kementerian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Baca Juga
- Asep Dongkrak Mulai Terapkan Konsep MPKP ala Barmoel: Langkah Nyata Kemandirian Pangan Keluarga di Desa
- Profil Tole, Bendahara Baru Barmoel dengan Kapasitas yang Teruji!
- Profil Pian Ahmad Sopian, Spesialis Sekretaris di Lembaga Pertanian
- Halal Bihalal Barmoel: Momentum Silaturahmi dan Revitalisasi Kelompok Tani dan Gapoktan di Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes
Prosedur tersebut dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas yang diberikan pada masyarakat petani karena kelompok yang ada, dibentuk dengan benar dan tepat. Sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat sasaran. (*)