Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Tani

Kelompok Tani Barong Mulya

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Tani :

1. Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
2. Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Prosedur Pembentukan Kelompok Tani :

  1. Beberapa petani / minimal 20 orang berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dengan persamaan visi dan misi
  2. Berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
  3. Dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilayah binaan untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.
  4. Pemilihan pengurus kelompok tani, dan membuat susunan organisasi kelompok tani.
  5. Membuat data pribadi dan data usaha anggota.
  6. Penetapan Sekretariat kelompok tani.
  7. Membuat Berita Acara pembentukan Kelompok Tani ditandatangani oleh ketua kelompok tani diketahui PPL dan kepala desa setempat.
  8. PPL akan menginput data kelompok tani tersebut ke database kementerian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder pertanian dalam mendampingi pembentukan Kelompok Tani untuk memperkecil kemungkinan pembentukan Kelompok Tani yang hanya dibentuk sebatas kelompok formal untuk dapat mengakses bantuan saja.

Prosedur tersebut dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas yang diberikan pada masyarakat petani karena kelompok yang ada, dibentuk dengan benar dan tepat. Sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat sasaran. (*)